HAM dan negara adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam hal menjamin stabilitas internal suatu negara. HAM menjadi pembatas untuk negara agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Negara berkewajiban untuk menghargai, melindungi dan memenuhi HAM warga negaranya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan HAM internasional dan bentuk tanggung jawab negara sehubungan dengan pemenuhan HAM WNI Eks-ISIS yang berstatus Stasteless. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif berdasarkan kerangka hukum internasional. Hasil studi menunjukkan bahwa konsep perlindungan HAM Internasional dalam upaya melindungi hak-hak orang-orang tanpa kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Konvensi 1954 serta upaya untuk mencegah dan mengurangi keadaan tanpa kewarganegaraan yang tertuang dalam Konvensi 1961 belum menjadikan Indonesia sebagai negara yang berusaha untuk memenuhi HAM WNI eks-ISIS yang berstatus stateless. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia dengan tidak memulangkan dan mencabut kewarganegaraan WNI eks-ISIS menjadi suatu bentuk pelanggaran terhadap HAM. Pelanggaran yang terjadi akan menghasilkan sebuah bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan HAM. Beberapa pilihan yang bisa dilakukan oleh Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab dalam upaya pemenuhan HAM yaitu: (1) pemberlakuan prinsip exhaustion of local remedies; (2) pembentukan hybrid court; (3) penggunaan yurisdiksi International Criminal Court
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021