Setelah dikeluarkannya SEMA (Surat Edaran Makamah Agung) pada tahun 1963 yang mengesampingkan pasal 108 s.d 110 kitab undang-undang hukum perdata (BW) bahwa perempuan atau istri telah cakap melakukan hukum dan dianggap sebagai subjek hukum. Hal tersebut menjadi salah satu bukti adanya kesetaraan gender. Melalui Inpres No 9 Tahun 2000 menjelaskan kesetaraan gender sebagai hal yang utama untuk mendukung pembangunan.nasional. Tujuan penelitian ini untuk memberikan pengetahuan tentang peran kesetaraan gender dalam pembangunan nasiona, serta pengetahuan tentang kesetaraan gender dalam perspektif hukum. Metode penelitian yang digunakan untuk menganalisis permasalahan tersebut secara deskriptif kualitatif. Dalam penulisan ini penulis mendapatkan hasil bahwa, kesetaraan gender sangat berkaitan dengan pembangunan disuatu negara. Kesetaraan gender mempengaruhi aspek moralitas dan aspek keadilan sehingga hal tersebut juga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Selain itu penulis juga melakukan perbandingan kesetaraan gender dalam hukum perdata dan hukum islam. Dalam hukum perdata kedudukan suami dan istri mempunyai kedudukan yang seimbang dalam melakukan perbuataan hukum. sedangkan dalam hukum islam kedudukan suami dan istri mempunyai kedudukan sama dan dibedakan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam hal ketakwaan kepada Allah
Copyrights © 2020