Bezitter merupakan seseorang yang menguasai suatu kebendaan seolah-olah benda itu adalah kepunyaannya sendiri. Penguasaan benda oleh bezitter untuk mendapatkan hak milik itu disebut dengan acquisitive verjaring. Asas ini memungkinkan terjadinya peralihan hak milik terhadap benda yang telah dinyatakan daluwarsa. Syaratnya adalah bezitter tersebut harus memiliki itikad yang baik. Ia dapat dikatakan memiliki itikad baik apabila tidak ada keberatan dari pihak manapun terhadap penguasaan benda tersebut. Selain itu, benda tersebut harus dikuasai secara terus menerus selama 20 dan/atau 30 tahun. Di samping itu, prinsip ini juga menimbulkan kontroversi dan sengketa yang tidak sedikit. Hal ini terjadi karena kelalaian pemilik tanah untuk memelihara dan memanfaatkan tanah tersebut. Sehingga bertentangan dengan tujuan tanah sebagai nikmat Tuhan yang keberadaannya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat. Tulisan ini bermaksud untuk memberikan analisa hukum terhadap bezitter yang beritikad baik sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh suatu hak milik kebendaan. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan yuridis-normatif yang mengkaji beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan judul penelitian ini. Sehingga, dapat diketahui bahwa seorang bezitter dikatakan beritikad baik dalam penguasaan tanah apabila ia memenuhi beberapa unsur. Unsur tersebut diantaranya adalah tanah tersebut harus diduduki secara terus menerus, tidak terjadi sengketa atas tanah tersebut, bezitter tidak mengetahui asal usul tanah tersebut, dan tanah harus dikuasai di muka umum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021