Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik dalam pendanaan partai politik dan untuk menganalisis upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan keuangan partai politik. Metode penelitian ini adalah penelitian normatif yang dilakukan meneliti bahan pustaka, yaitu aturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer. Berdasarkan hasil penelitian, urgensi dari transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik dalam pendanaan partai politik perlu dikelola secara akuntabel, transparan, dan profesional adalah pertama mendekatkan kepercayaan publik antara elite politik dengan masyarakat, kedua mendorong kepercayaan publik dan meningkatkan partisipasi publik dalam pemilu dan kebijakan publik ketiga membantu politik lebih akuntabel tidak hanya terkait masalah uang dan keuntungan materiil, keempat mencegah menerima money politic, kelima mencegah potensi penyelewangan dana publik dan, keenam mendorong persaingan kompetitif, ketujuh menguatkan penegakan hukum. Sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi maka keuangan partai politik yang bersumber dari anggota partai politik di umumkan secara terbuka kepada publik dan dilakukan pemeriksaan secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga masyarakat bisa mengetahui besaran sumbangan dan asal usul keuangan partai yang bersumber dari anggota partai.
Copyrights © 2021