Upaya pokok agar terhindar dari pengaruh teroris adalah mengetahui dan memahami ajaran agama. Selain itu diperlukan regulasi dan politik hukum dari pemerintah, seperti kesiapan bidang politik, yakni perlunya dukungan masyarakat secara penuh bahwa terorisme adalah musuh bangsa dan negara yang harus dihadapi oleh segenap bangsa. Kesiapan bidang hukum, yaitu peraturan perundang-undangan pada bidang pemberantasan terorisme merupakan agenda mutlak, karena hukum akan memberikan kekuatan kepada semua pihak untuk menjerat pelaku terorisme. Kesiapan bidang operasional, yakni menuntut kesiapan adanya satuan antiteror dan Litbang teror, bekerjasama dengan semua pihak, permasalahannya adalah belum adanya aturan baku atau prosedur tetap yang baku dan mengikat semua pihak.
Copyrights © 2018