Yuda Dibrata
STIH RIAU

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEJAHATAN TERORISME SEBAGAI BAGIAN DARI TINDAK PIDANA KHUSUS Yuda Dibrata
JIAGANIS Vol 3, No 2 (2018): JIAGANIS (Jurnal Ilmu Administrasi Negara dan Administrasi Bisnis)
Publisher : STIA Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (389.44 KB)

Abstract

Upaya pokok agar terhindar dari pengaruh teroris adalah mengetahui dan memahami ajaran agama. Selain itu diperlukan regulasi dan politik hukum dari pemerintah, seperti kesiapan bidang politik, yakni perlunya dukungan masyarakat secara penuh bahwa terorisme adalah musuh bangsa dan negara yang harus dihadapi oleh segenap bangsa. Kesiapan bidang hukum, yaitu peraturan perundang-undangan pada bidang pemberantasan terorisme merupakan agenda mutlak, karena hukum akan memberikan kekuatan kepada semua pihak untuk menjerat pelaku terorisme. Kesiapan bidang operasional, yakni menuntut kesiapan adanya satuan antiteror dan Litbang teror, bekerjasama dengan semua pihak, permasalahannya adalah belum adanya aturan baku atau prosedur tetap yang baku dan mengikat semua pihak.
KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP PUNGUTAN LIAR Yuda Dibrata
JIAGANIS Vol 3, No 2 (2018): JIAGANIS (Jurnal Ilmu Administrasi Negara dan Administrasi Bisnis)
Publisher : STIA Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (568.232 KB)

Abstract

Kebanyakan pungutan liar dipungut oleh pejabat atau aparat. Walaupun hal tersebut termasuk ilegal, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. Kajian ini merumuskan permasalahan yang bersifat ontologi, epistimologi, dan aksiologi dalam lingkup pungutan liar, yaitu mengenai perbuatan yang dikategorikan sebagai pungutan liar, faktor-faktor penyebab terjadinya pungutan liar, dan manfaat penegakan hukum terhadap pungutan liar. Perbuatan yang dikategorikan sebagai pungutan liar (sogokan, uang pelicin, salam tempel) adalah tindak pidana penipuan, tindak pidana pemerasan, dan tindak pidana korupsi. Faktor-faktor penyebab terjadinya pungutan liar adalah penyalahgunaan wewenang, faktor mental, faktor ekonomi, faktor kultural dan budaya organisasi, terbatasnya sumber daya manusia, lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan, serta pelaku dituntut untuk menyetorkan sebagian hasil pungutannya kepada oknum tertentu. Manfaat penegakan hukum terhadap pungutan liar adalah setiap tindak pidana yang dilakukan oleh siapapun harus ditindak secara tegas tanpa memandang status, walaupun pelakunya adalah aparat hukum sendiri sehingga memberi manfaat dan berdaya guna bagi masyarakat yang mengharapkan penegakan hukum untuk mencapai suatu keadilan serta untuk menghilangkan anggapan masyarakat bahwa praktek pungutan liar sebagai pembenaran serta bagi pelaku itu sendiri akan timbul mental yang baik serta timbul jiwa untuk berjuang atau jiwa untuk berusaha.