Keadilan merupakan hal yang dituju oleh hukum, karena hukum memiliki keterkaitan yang erat dengan keadilan, yang mana tanpa keadilan maka hukum hanya akan sia-sia. Untuk mencapai hal tersebut (keadilan) maka hukum harus lah mengandung seperangkat nilai-nilai yang menjadi pertimbangan bagi manusia untuk bertingkah laku sehingga tujuan hukum akan dapat tercapai. Nilai-nilai ini merupakan moralitas manusia dalam bertingkah laku, apa yang baik akan dilaksanakan dan apa yang buruk, akan ditinggalkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi asas keadilan dalam syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata. Asas keadilan ini didasari oleh nilai-nilai tersebut, yang mana manusia dapat membedakan antara yang baik dengan yang buruk berdasarkan penilaian yang mereka lakukan.
Copyrights © 2018