Henry Halim
Unknown Affiliation

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

STRATEGI PENINGKATAN MOTIVASI KERJA KARYAWAN PADA PT. LG ELECTRONICS INDONESIA CABANG BANJARMASIN Henry Halim
Agora Vol 10, No 1 (2022): Agora, Jurnal Mahasiswa Manajemen Bisnis
Publisher : Agora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan Motivasi kerja karyawan di PT. LG Electronics Indonesia cabang Banjarmasin saat ini dan menjelaskan bagaimana strategi perusahaan dan pimpinan perusahaan meningkatkan motivasi kerja karyawannya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pengambilan data menggunakan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini adalah kebutuhan pertumbuhan belum terpenuhi dan kebutuhan eksistensi, keterhubungan, pencapaian, dan kekuasaan terpenuhi. Dalam meningkatkan motivasi karyawan perusahaan dan pemimpin menerapkan beberapa program peningkatan motivasi yang berkaitan dengan desain pekerjaan, pelibatan karyawan, program gaji bervariabel, dan program penghargaan karyawan. Strategi yang digunakan untuk meningkatkan motivasi kerja karyawan di perusahaan adalah strategi yang berfokus pada pengembangan kemampuan karyawan berupa pelatihan ataupun rekrutmen, peningkatan kebijakan penghargaan karyawan berupa alokasi dana untuk apresiasi, meningkatkan peran pemimpin agar dapat menghadapi ancaman eksternal yang tidak dapat dikendalikan, dan berkomunikasi dengan pusat terkait keadaan eksternal yang tidak bisa dikendalikan.
Asas keadilan dalam syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUH Perdata Henry Halim
JIAGANIS Vol 3, No 2 (2018): JIAGANIS (Jurnal Ilmu Administrasi Negara dan Administrasi Bisnis)
Publisher : STIA Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (201.535 KB)

Abstract

Keadilan merupakan hal yang dituju oleh hukum, karena hukum memiliki keterkaitan yang erat dengan keadilan, yang mana tanpa keadilan maka hukum hanya akan sia-sia. Untuk mencapai hal tersebut (keadilan) maka hukum harus lah mengandung seperangkat nilai-nilai yang menjadi pertimbangan bagi manusia untuk bertingkah laku sehingga tujuan hukum akan dapat tercapai. Nilai-nilai ini merupakan moralitas manusia dalam bertingkah laku, apa yang baik akan dilaksanakan dan apa yang buruk, akan ditinggalkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi asas keadilan dalam syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata. Asas keadilan ini didasari oleh nilai-nilai tersebut, yang mana manusia dapat membedakan antara yang baik dengan yang buruk berdasarkan penilaian yang mereka lakukan.
Asas moral dalam pasal 102 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Henry Halim
JIAGANIS Vol 4, No 1 (2019): JIAGANIS
Publisher : STIA Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.815 KB)

Abstract

Keterkaitan moral dengan hukum merupakan hasil penjabaran pemikiran bahwa hukum merupakan jaringan nilai-nilai, yang telah menjadi kajian dalam filsafat hukum. Dalam pada itu, hukum haruslah mengandung nilai moral yang mana eksistensi hukum berpijak padanya. Tanpa moral, maka hukum hanya akan memperhatikan apa yang menjadi keinginan para pembuat undang-undang, dan mereka yang memiliki kekuasaan, tanpa keberpihakan pada masyarakat luas. Hukum sangatlah terkait dengan moral yang mana dalam proses  pelaksanaan dan penyelesaian sengketa hukum harus lah memperhatikan nilai-nilai moral. Pemikiran ini akan sampai pada penjabaran nilai-nilai moral itu pada bentuk konkretnya yang dituangkan dalam suatu undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan asas moral dalam Undang-Undang perseroan Terbatas terutama pasal 102 ayat 1 tentang kewajiban direksi atas tindakan mengalihkan atau menjaminkan harta kekayaan perseroan.
Aktualisasi nilai-nilai pancasila dalam syarat pengangkatan hakim pengadilan agama berdasarkan pasal 13 Undang-Undang No.3 Tahun 2006 Henry Halim
JIAGANIS Vol 3, No 2 (2018): JIAGANIS (Jurnal Ilmu Administrasi Negara dan Administrasi Bisnis)
Publisher : STIA Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.207 KB)

Abstract

Nilai-nilai Pancasila meresap dalam setiap sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia. Sila Pertama Pancasila mengandung makna bahwa sendi kehidupan bangsa Indonesia bernapaskan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kemanusiaan bermakna bahwa setiap jiwa bangsa Indonesia, akan memandang penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan secara adil dan beradab. Persatuan Indonesia akan bermakna bahwa setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara harus memperhatikan integritas bangsa dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaannya. Dalam setiap penyelesaian permasalahan bangsa harus diusahakan terwujudnya musyawarah untuk mufakat. Dan menguatkan tujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh bangsa Indonesia sebagaimana nilai kelima Pancasila. Karena itu wajar setiap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan, selalu mengutamakan nilai-nilai Pancasila.
Asas ius curia novit sebagai pedoman bagi hakim untuk menghasilkan putusan yang berkepastian hokum Henry Halim
JIAGANIS Vol 5, No 2 (2020): JIAGANIS
Publisher : STIA Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.747 KB)

Abstract

Hakim sebagai penegak hokum haruslah menjunjung tinggi hokum dan keadilan sehingga para pencari keadilan memberikan kepercayaan kepadanya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, sudah selayaknya hakim memiliki pengetahuan hokum yang mendalam disertai moral yang baik. Terkait dengan hal tersebut, maka seorang hakim dianggap tahu akan hokumnya dalam menyelesaikan perselisihan sengketa yang dihadapkan kepadanya. Apa yang dinamakan dengan asas ius curia novit didalam mana memfiksikan bahwa hakim harus dianggap tahu akan hokum sehingga pengadilan yang merupakan tempat hakim menjalankan jabatannya tidak dapat menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan hokum tidak ada atau kurang jelas.Tujuan penelitian ini mencoba untuk mengetahui eksistensi asas ius curia novit sebagai pedoman bagi hakim dalam menghasilkan putusan yang baik, dengan menggunakan jenis penelitian yang bersifat normatif.Sehingga asas ius curia novit  yang merupakan asas yang memfiksikan hakim dianggap tahu akan hokum ini, menjadi pedoman dalam menghasilkan putusan yang berkepastian hokum, kemanfaatan dan berkeadilan.
Asas keadilan dalam pasal 1244 KUH Perdata Henry Halim
JIAGANIS Vol 3, No 2 (2018): JIAGANIS (Jurnal Ilmu Administrasi Negara dan Administrasi Bisnis)
Publisher : STIA Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (187.679 KB)

Abstract

Keadilan adalah salah satu tujuan yang di cita-citakan hukum, tak terkecuali oleh para pihak yang terlibat dalam sebuah perjanjian. Ketika para pihak menaati perjanjian yang mereka buat, berarti mereka telah berlaku adil, dan sebaliknya juga benar bahwa ketika para pihak tidak menetapi perjanjian yang mereka buat, maka mereka berlaku tidak adil. Hukum haruslah mengandung keadilan, begitu juga dengan perjanjian yang merupakan hukum bagi mereka yang membuatnya. Adakalanya hukum tidak berjalan dikarenakan keadaan diluar kuasa para pihak, yang menyebabkan kepentingan para pihak tidak tercapai, tetapi bagaimanapun keadilan harus tetap menjadi tujuan bahkan dalam keadaan sesulit apapun.
Asas moral dalam pasal 102 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Henry Halim
JIAGANIS Vol 4, No 2 (2019): JIAGANIS
Publisher : STIA Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.815 KB)

Abstract

Keterkaitan moral dengan hukum merupakan hasil penjabaran pemikiran bahwa hukum merupakan jaringan nilai-nilai, yang telah menjadi kajian dalam filsafat hukum. Dalam pada itu, hukum haruslah mengandung nilai moral yang mana eksistensi hukum berpijak padanya. Tanpa moral, maka hukum hanya akan memperhatikan apa yang menjadi keinginan para pembuat undang-undang, dan mereka yang memiliki kekuasaan, tanpa keberpihakan pada masyarakat luas. Hukum sangatlah terkait dengan moral yang mana dalam proses  pelaksanaan dan penyelesaian sengketa hukum harus lah memperhatikan nilai-nilai moral. Pemikiran ini akan sampai pada penjabaran nilai-nilai moral itu pada bentuk konkretnya yang dituangkan dalam suatu undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan asas moral dalam Undang-Undang perseroan Terbatas terutama pasal 102 ayat 1 tentang kewajiban direksi atas tindakan mengalihkan atau menjaminkan harta kekayaan perseroan.