Asas-asas dalam perjanjian memainkan peran dalam segi praktis setiap kontraktual. Asas-asas ini berfungsi agar dalam setiap tahap kontraktual, terjaminnya proprsional hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik pihak pengusaha maupun pihak pekerja. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan metode deskriptif yang menjelaskan tentang asas-asas hukum dalam perjanjian kerja yang berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam perjanjian kerja, asas proprsional selalu memastikan adanya pendistribusian hak dan kewajiban para pihak secara proporsional. Namun Undang-Undang ketenagakerjaan yang berlaku sekarang ini memberatkan pihak pengusaha dengan penetapan upah minimum yang dinilai berbiaya tinggi. Sehingga perjanjian kerja yang mengikuti aturan Undang-Undang ini dinilai melanggar prinsip proporsionalitas karena memberatkan pihak pengusaha
Copyrights © 2018