Pancasila merupakan falsafah dasar Bangsa Indonesia. Ia merasuk di dalam setiap peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hukum beracara di pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui nilai-nilai pancasila dalam ruang lingkup hukum acara perdata. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan menganalisis secara kualitatif akan didapat dan dijelaskan nilai-nilai pancasila yang terkandung di dalam hukum acara perdata, yang merupakan aturan-aturan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materiil. Analisis dilakukan secara sistematis terhadap sila-sila pancasila, dimulai dari Ketuhanan Yang Maha Esa sampai Keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia, analisis berkisar seputar nilai-nilai pancasila yang terdapat dalam ruang lingkup hukum acara perdata.
Copyrights © 2020