Kebanyakan pungutan liar dipungut oleh pejabat atau aparat. Walaupun hal tersebut termasuk ilegal, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. Kajian ini merumuskan permasalahan yang bersifat ontologi, epistimologi, dan aksiologi dalam lingkup pungutan liar, yaitu mengenai perbuatan yang dikategorikan sebagai pungutan liar, faktor-faktor penyebab terjadinya pungutan liar, dan manfaat penegakan hukum terhadap pungutan liar. Perbuatan yang dikategorikan sebagai pungutan liar (sogokan, uang pelicin, salam tempel) adalah tindak pidana penipuan, tindak pidana pemerasan, dan tindak pidana korupsi. Faktor-faktor penyebab terjadinya pungutan liar adalah penyalahgunaan wewenang, faktor mental, faktor ekonomi, faktor kultural dan budaya organisasi, terbatasnya sumber daya manusia, lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan, serta pelaku dituntut untuk menyetorkan sebagian hasil pungutannya kepada oknum tertentu. Manfaat penegakan hukum terhadap pungutan liar adalah setiap tindak pidana yang dilakukan oleh siapapun harus ditindak secara tegas tanpa memandang status, walaupun pelakunya adalah aparat hukum sendiri sehingga memberi manfaat dan berdaya guna bagi masyarakat yang mengharapkan penegakan hukum untuk mencapai suatu keadilan serta untuk menghilangkan anggapan masyarakat bahwa praktek pungutan liar sebagai pembenaran serta bagi pelaku itu sendiri akan timbul mental yang baik serta timbul jiwa untuk berjuang atau jiwa untuk berusaha.
Copyrights © 2018