Hakim sebagai penegak hokum haruslah menjunjung tinggi hokum dan keadilan sehingga para pencari keadilan memberikan kepercayaan kepadanya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, sudah selayaknya hakim memiliki pengetahuan hokum yang mendalam disertai moral yang baik. Terkait dengan hal tersebut, maka seorang hakim dianggap tahu akan hokumnya dalam menyelesaikan perselisihan sengketa yang dihadapkan kepadanya. Apa yang dinamakan dengan asas ius curia novit didalam mana memfiksikan bahwa hakim harus dianggap tahu akan hokum sehingga pengadilan yang merupakan tempat hakim menjalankan jabatannya tidak dapat menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan hokum tidak ada atau kurang jelas.Tujuan penelitian ini mencoba untuk mengetahui eksistensi asas ius curia novit sebagai pedoman bagi hakim dalam menghasilkan putusan yang baik, dengan menggunakan jenis penelitian yang bersifat normatif.Sehingga asas ius curia novitĀ yang merupakan asas yang memfiksikan hakim dianggap tahu akan hokum ini, menjadi pedoman dalam menghasilkan putusan yang berkepastian hokum, kemanfaatan dan berkeadilan.
Copyrights © 2020