The issue restriction of internet access in the perspective of human rights has become a serious concern for the national and international people's, because the restriction of internet access is an attempt to limit people's digital right, one of which is the right to access information. However, what would happen if the victims of internet access were Papuans and West Papuans during demonstrations and riots. The purpose of this research is to (1) Determine internet access conducted by the government in Papua and West Papua in the perspective of human rights, and (2) Knowing the access law protection in Papua and West Papua for acts of accessing the internet carried out by the government. The results of this study state that (1) requesting internet access is clearly against human rights because it agrees not to exist in the Law, and (2) related to laws related to internet access, Papuans and West Papuans purchase their Digital Rights in the form of Information Access Rights. Seeing the agreement used to access internet access is in fact not in accordance with the access to legal protection against internet access that is supported. So, the government can be categorized as abusing its authority. The benefit of this research is to contribute in the form of empirical thoughts and findings, especially regarding the practice of limiting human rights.Isu pembatasan akses internet dalam perspektif HAM telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat nasional maupun internasional, karena pembatasan akses internet merupakan suatu upaya untuk membatasi hak-hak digital masyarakat yang salah satunya yaitu hak akses informasi. Namun, bagaimana jadinya jika yang menjadi korban pembatasan akses internet ini adalah warga Papua dan Papua Barat saat sedang terjadi unjuk rasa dan kerusuhan. Tujuan penelitian ini untuk (1) mengetahui pembatasan akses internet yang dilakukan oleh pemerintah di Papua dan Papua Barat dalam perspektif HAM, dan (2) mengetahui akibat hukum serta perlindungan hukum pada warga Papua dan Papua Barat terhadap tindakan pembatasan akses internet yang dilakukan oleh pemerintah. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa (1) pembatasan akses internet ini jelas pelanggaran HAM karena dalam pembatasannya tidak mengacu pada Undang-Undang, dan (2) akibat hukum dari pembatasan akses internet, warga Papua dan Papua Barat kehilangan Hak Digitalnya yang berupa Hak Akses Infomrasi. Melihat regulasi yang digunakan untuk pembatasan akses internet ini pada faktanya tidak mengatur secara lengkap dan sistematis perlindungan hukumnya terhadap pembatasan akses internet di dalamnya. Sehingga, pemerintah dapat dikategorikan menyalahgunakan kewenangannya. Manfaat penelitian ini untuk memberikan kontribusi berupa pemikiran dan temuan empirik, khususnya mengenai praktik pembatasan hak-hak asasi manusia
Copyrights © 2021