Fajar Historia: Jurnal Ilmu Sejarah dan Pendidikan
Vol 4 No 2 (2020): Desember

Pengaruh Perjanjian Versailles yang Disusun Sepihak oleh Sekutu Terhadap Jerman Tahun 1919

Zidah, Afiani Arofatul (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2020

Abstract

Perang dunia I terjadi pada tahun 1914-1918 yang melibatkan kekuatan besar antara Blok Sekutu dengan Blok Sentral. Setelah 4 tahun berperang Jerman yang merupakan blok sentral mengalami kekalahan melawan Sekutu. Pada tahun 1919 diadakan perjanjian damai antara negara-negara sekutu dengan Jerman. Perjanjian tersebut adalah perjanjian Versailles dimana Jerman menerima tanggung jawab penuh atas terjadinya perang. Perjanjian Versailles ini ternyata dibuat sepihak oleh Sekutu untuk menghukum Jerman. Jerman tidak diberikan kesempatan untuk bernegoisasi. Sekutu memberikan ketentuan hukuman kepada Jerman seperti militer,ekonomi dan kewilayahan. Dampak dari perjanjian Versailles sangat di rasakan oleh Jerman karena mengalami krisis ekonomi yang parah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metode kualitatif digunakan untuk memperhatikan suatu peristiwa. Dalam menggunakan metode kualitatif ini penulis mengumpulkan data yang akan diteliti kemudian mendeskripsikan secara detail dari data-data yang diperoleh melalui jurnal,dokumen, maupun buku. Metode kualitatif ini menggunakan teknis analisis yaitu dengan mengkaji suatu permasalahan dengan lebih mendalam. Tujuan artikel ini untuk mengetahui isi perjanjian Versailles, tokoh dari perjanjian Versailles, dampak perjanjian Versailles, dan pelanggaran perjanjian Versailles.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

http://garuda.ristekdikti.go.id/journal/view/15057

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

Fajar Historia (e-ISSN 2549-5585)adalah jurnal di bidang Ilmu Sejarah dan Pendidikan yang diterbitkan oleh Program Studi Pendidikan Sejarah FKIP Universitas Hamzanwadi. Berisi tulisan yang diangkat dari hasil penelitian dan analisis kritis. Bertujuan untuk memfasilitasi interaksi, diskusi, advokasi, ...