ABSTRAKPerkembangan teknologi terus mengalami perkembangan dengan sangat pesat, salah satunya yaitu dalam sistem perdagangan secara elektronik yang selanjutnya disebut e-commerce. Seiring dengan hal tersebut, muncul kekhawatiran konsumen mengenai data pribadi yang di simpan oleh perusahaan marketplace, sehingga diperlukan perlindugan hukum bagi para konsumen daring. Kajian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi yang tepat bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membuat kebijakan terkait dengan perlindungan data pribadi konsumen daring di Indonesia. Kajian ini dilakukan secara kualitatif melalui studi literatur. Hasil dari kajian ini menghasilkan rekomendasi untuk kebijakan terkait dengan penerapan prinsip strict liability. Kata Kunci: Marketplace, Perlindungan data, Privasi, Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab.
Copyrights © 2020