Pleno Jure
Vol 10 No 1 (2021): Pleno Jure, April

Investasi Online Reksadana: Aspek Hukum dan Perlindungan Bagi Investor selaku Konsumen

Asriati Asriati (Universitas Muslim Indonesia)
Sumiyati Baddu (Universitas Ichsan Gorontalo)



Article Info

Publish Date
26 Apr 2021

Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk memahami dan menjelaskan pangaturan hukum terkait investasi online reksadana di Indonesia serta aspek perlindungan hukumnya terhadap investor selaku konsumen. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan mengkaji data sekunder dalam bentuk bahan hukum primer dan sekunder yang didukung oleh data wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam konteks Indonesia, investasi online reksadana tidak diatur secara spesifik dalam aturan yang khusus, namun tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Demikian pula dengan aspek perlindungan hukum terhadap investor selaku konsumen reksadana online, antara lain: 1. Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, awalnya invesatsi reksadana diawasi dan dilindungi oleh Bapepam-LK, yang kemudian dibubarkan dan dialihkan fungsinya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2. Berdasarkan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan dan aturan turunannya, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dilakukan secara preventif dan represif oleh OJK. 3. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bentuk perlindungan dilakukan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang kemudian membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tingkat daerah.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

plenojure

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Pleno Jure memiliki merupakan jurnal ilmiah ilmu hukum yang dipublikasikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI) Wilayah IX Sulawesi, pada bulan April dan Oktober setiap tahunnya. Jurnal ini menerima tulisan hasil penelitian hukum maupun konseptual hukum sebagaimana scope Jurnal ...