Kasus Baiq Nuril Maknun yang dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan MA Nomor 574 K/Pid.Sus/2018tanggal 26 September 2018 mendapat sorotan publik. Putusan tersebut dianggap bertentangan dengan rasa keadilan dalam masyarakat khususnya dari sisi perlindugan hak perempuan. Tujuan penelitian ini untuk menjawab bagaimana pertimbangan dan amar Putusan MA Nomor 574 K/Pid.Sus/2018tanggal 26 September 2018 dan bagaimana dilihat dari perspektif perlindungan hak perempuan. Penelitian ini menggunakan penelitian socio-legal dengan sumber data sekunder sebagai sumber utama diperkuat dengan sumber data primer. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, pertimbangan hukum Mahkamah selain mengandung kontradiksi antara pertimbangan satu dengan lainnya, juga hanya melihat secara formal tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa (Baiq Nuril Maknun). Kedua, dalam perspektif keadilan hukum khususnya perlindungan hak perempuan, Putusan MA tersebut juga mengabaikan sisi harkat martabat perempuan yang seharusnya menurut  Perma  No. 3 Tahun 2017 diperhatikan oleh Majelis Hakim (Mahkamah).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020