Persetujuan atas tindakan kedokteran atau biasa disebut Informed Consent, sangatlah penting dikarenakan pasien mempunyai hak untuk menerima maupun menolak atas tindakan medis yang akan diterimanya. Masalahnya adalah ada dalam situasi dan kondisi tertentu informed consent tidak dapat dilaksanakan bagi pasien yang sedang gawat darurat. Jika melihat fenomena ini dalam pandangan positivistik, tindakan medis tanpa disertai adanya informed consent merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Hal tersebut justru dianggap sudah merusak marwah dari konsep hukum di Indonesia yang mengedepankan kepada aspek hukum tertulis. Makna tertinggi dalam pandangan ini bahwa legalitas tidak hanya dipandang melalui suatu perbuatan atau tindakan masyarakat sudah dijalankan sesuai dengan teks yang tertulis dalam peraturan perundang – perundangan. Tidak semua di dalam realitas sosial masyarakat semuanya dapat dijawab dengan cukup membaca aturannya saja. Dalam hal tertentu, adakalanya teks aturan tersebut harus dilawan dan didobrak. Teori expressed consent dan zaakwarneming, pada hakekatnya mempunyai korelasi dari hukum progresif. Hukum tidak hanya dipahami secara tersurat, akan tetapi harus dapat ditemukan secara tersirat.
Copyrights © 2021