Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Hukum Perkawinan Adat Jawa dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jenis penelitian penelitian ini didasarkan pada penelitian pustaka juga data empiris. Alat pengumpulan data pustaka dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan data empiris dilakukan dengan cara wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sangat erat hubungan hukum perkawinan adat Jawa dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dibuktikan dengan tujuan perkawinan adalah bahagia dan kekal suatu perkawinan, sebagaimana termuat dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 juga ditentukan bahwa tujuan perkawinan itu adalah bahagia dan kekal dalam suatu perkawinan, dengan demikian jelas dan terang hubungan hukum perkawinan adat Jawa sama dengan tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974. Dalam Penjelasan Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tersebut diperinci lagi bahwa perkawinan itu mempunyai hubungan erat sekali dengan kerohanian, dengan demikian perkawinan pertama sekali dibekali dengan pendidikan rohani
Copyrights © 2021