Penelitian ini bertujuan meneliti mengenai fungsi bea materai dalam surat perjanjian jual beli online (e-commerce) dan kepastian hukum yang diberikan bea materai kepada surat perjanjian jual beli online (e-commerce). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan normatif (yuridis). Hasil penelitian yang didapatkan adalah fungsi bea materai dalam surat perjanjian jual beli online (e-commerce) sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Bea Materai terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai. Kesimpulan yang didapatkan adalah fungsi bea materai dalam surat perjanjian jual beli online (e-commerce) memiliki fungsi sebagai dasar pemberian pajak atas dokumen dan kepastian hukum atas surat perjanjian jual beli online (e-commerce) merupakan bentuk dari isi surat perjanjian tersebut.
Copyrights © 2021