Penelitian ini membahas tentang monitoring perlindungan pengungsi dalam program UNHCR, yang dapat dilaksanakan oleh Negara peserta Konvensi mengenai Pengungsi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat preskriptif, dikaji dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Penulis berargumen bahwa UNHCR telah berupaya untuk menyediakan instrumen dalam rangka memberikan perlindungan bagi pengungsi internasional, agar pengungsi mendapat standar perlakuan sesuai dengan ketentuan hukum internasional melalui monitoring program UNHCR. Dalam programnya, UNHCR berkoordinasi dengan beberapa organisasi internasional yang berkaitan dengan pengungsi, dengan harapan monitoring program UNHCR dapat membantu pengungsi untuk memperoleh hak-hak dasar yang melekat pada pengungsi serta mengurangi tindakan sewenang-wenang negara peserta dalam memperlakukan pengungsi internasional.
Copyrights © 2021