Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN AKTA JUAL BELI

Syahril Syahril (Fakultas Hukum, Univrsitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan)
Zulkarnain Hasibuan (Fakultas Hukum, Univrsitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan)



Article Info

Publish Date
02 Dec 2020

Abstract

Masyarakat sebagai makhluk sosial dalam pergaulan nya di tengah-tengah komunitasnya selalu mempunyai status hukum salah satunya adalah kepemilikan, seperti misalnya kepemilikan tanah.hukum kepemilikan ini banyak jenis ragamnya diantaranya adalah dengan disahkan dengan surat pernyataan hak atas tanah.tanah milik bersama yang berasal dari harta warisan bila akan diperjualbelikan semestinya harus dengan kesepakatan bersama, tetapi seringkali ditemukan tanah milik bersama ini oleh salah seorang pemilik memperjualbelikan atas kehendaknya sendiri akibatnya akan menimbulkan permasalahan hukum yang pada gilirannya penyelesaiannya melalui proses pengadilan.tanah milik bersama yang berasal dari harta warisan bila akan diperjualbelikan semestinya harus dengan kesepakatan bersama, tetapi sering ditemukan tanah milik bersama ini oleh salah seorang pemilik memperjualbelikan atas kehendaknya sendiri akibatnya akan menimbulkan permasalahan hukum yang pada gilirannya penyelesaiannya melalui proses pengadilan.jual beli tanah dan status milik bersama yang berasal dari harta warisan sudah semestinya dilaksanakan dengan persetujuan bersama sehingga jual beli tanah sedemikian ini berkekuatan hukum apabila dengan persetujuan sebagian pemiliknya saja.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...