Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENUNDA PERSIDANGAN PERKARA PIDANA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN) Syahril Syahril; Zulkarnain Hasibuan
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (197.588 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i3.672-677

Abstract

Upaya menjunjung hukum dan pemerintahan, Tentunya di satu sisi keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara harus dijaga, di sisi lain hak dan kewajiban aparat penegak hukum atau negara harus dijaga. Dalam hal ini tentunya perlu digunakan keseimbangan tersebut untuk membuktikan adanya tindak pidana yang telah terjadi.Seperti yang telah kita ketahui, pengungkapan tindak pidana tidak lepas dari perlindungan hak pidana terdakwa. Oleh karena itu, meskipun perlu dibuktikan bahwa terdakwa telah melakukan kejahatan tersebut. Namun demikian, untuk membuktikan unsur-unsur kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka hak terdakwa tidak boleh diabaikan. Untuk mewujudkan terwujudnya tindak pidana berat dalam peradilan pidana, prosesnya dibagi menjadi dua tahap yaitu sidang pertama dan persidangan..dengan memberikan perumusan atas pemeriksaan pendahuluan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 adalah "pemeriksaan yang dilakukan apabila ada prasangka baik tertangkap tangan atau tidak, yang dilakukan sebelum pemeriksaan di muka sidang pengadilan". Yang pada pokoknya pemeriksaan pendahuluan ini adalah merupakan tugas kepolisian.
KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN AKTA JUAL BELI Syahril Syahril; Zulkarnain Hasibuan
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.56 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i1.209-214

Abstract

Masyarakat sebagai makhluk sosial dalam pergaulan nya di tengah-tengah komunitasnya selalu mempunyai status hukum salah satunya adalah kepemilikan, seperti misalnya kepemilikan tanah.hukum kepemilikan ini banyak jenis ragamnya diantaranya adalah dengan disahkan dengan surat pernyataan hak atas tanah.tanah milik bersama yang berasal dari harta warisan bila akan diperjualbelikan semestinya harus dengan kesepakatan bersama, tetapi seringkali ditemukan tanah milik bersama ini oleh salah seorang pemilik memperjualbelikan atas kehendaknya sendiri akibatnya akan menimbulkan permasalahan hukum yang pada gilirannya penyelesaiannya melalui proses pengadilan.tanah milik bersama yang berasal dari harta warisan bila akan diperjualbelikan semestinya harus dengan kesepakatan bersama, tetapi sering ditemukan tanah milik bersama ini oleh salah seorang pemilik memperjualbelikan atas kehendaknya sendiri akibatnya akan menimbulkan permasalahan hukum yang pada gilirannya penyelesaiannya melalui proses pengadilan.jual beli tanah dan status milik bersama yang berasal dari harta warisan sudah semestinya dilaksanakan dengan persetujuan bersama sehingga jual beli tanah sedemikian ini berkekuatan hukum apabila dengan persetujuan sebagian pemiliknya saja.