Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan danĀ belanja Negara seharusnya dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesiensi ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat desa. Penggunaan dana desa harus transparan sejak Dana Desa turun, transparan dalam perencanaan pembangunan, transparan dalam proses pelaksanaan dan transparan dalam pelaporan. Transparansi pemerintahan dapat dimaknai sebagai ketersediaan informasi tentang satu organisasi atau aktor yang mengijinkan masyarakat untuk mengawasi pekerjaan internal dan kinerja organisasi pemerintah. Maka dalam hal ini penggunaan dana desa yang transparan harus menyediakan informasi bagaimana proses penggunan dana desa tersebut sejak dana desa diperoleh, direncanakan, digunakan dan dilaporkan serta memberikan akses kepada masyarakat untuk mengawasinya. Penelitian yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat terhadap transparansi penggunaan Dana Desa di kecamatan padangsidimpuan tenggara, diperoleh kesimpulan bahwa hipotesis dalam penelitian ini dapat diterima kebenarannya.
Copyrights © 2021