Pembatalan perjanjian secara sepihak salah satu kasus yang marak terjadi di Indonesia seperti pada Putusan MA 28 K/Pdt/2016 dimana pada peroses pelaksanaan perjanjian Rista Saragih S. Sos dan Hotman Sinaga S. Pd telah membatalkan perjanjian kerjasama proyek secara sepihak tanpa ada kesepakatan dari Pihak Dicky Rahmat Widodo maka apa yang telah dilakukan oleh Pihak Tergugat masuk kategori perbuatan melawan hukum. Maka penulis merumuskan rumusan masalah yang pertama bagaimana aspek hukum pembatalan perjanjian sebagai perbutan melawan hukum, bagaimana sistem pembuktian sehingga pembatalan perjanjian masuk kedalam kategori perbuatan melawan hukum. Menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahwa telah benar yang diberikan dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Kasasi dikarenakan perjanjian yang dibuat sah berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata, maka perjanjian tersebut mengikat dan menjadi undang-undang bagi para pembuatnya dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak.
Copyrights © 2020