Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

ASPEK HUKUM DAN SISTEM PEMBUKTIAN PEMBATALAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Vinne Tri Rahim Safavi (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)
Taun Taun (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2023

Abstract

Pembatalan perjanjian secara sepihak salah satu kasus yang  marak terjadi di Indonesia seperti pada Putusan MA 28 K/Pdt/2016 dimana pada peroses pelaksanaan perjanjian Rista Saragih S. Sos  dan Hotman Sinaga S. Pd telah membatalkan perjanjian kerjasama proyek secara sepihak tanpa ada kesepakatan dari Pihak Dicky Rahmat Widodo maka apa yang telah dilakukan oleh Pihak Tergugat masuk kategori perbuatan melawan hukum. Maka penulis merumuskan rumusan masalah yang pertama bagaimana aspek hukum pembatalan perjanjian sebagai perbutan melawan hukum, bagaimana sistem pembuktian sehingga pembatalan perjanjian masuk kedalam kategori perbuatan melawan hukum. Menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahwa telah benar yang diberikan dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Kasasi  dikarenakan perjanjian yang dibuat sah berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata, maka perjanjian tersebut mengikat dan menjadi undang-undang bagi para pembuatnya dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak. 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...