Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PANDEMI COVID-19 SEBAGAI ALASAN PERUSAHAAN UNTUK MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK

Siti Frivanty (Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Dwi Aryanti Ramadhani (Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
03 May 2021

Abstract

Menurut Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak apabila pekerja mematuhi kewajiban yang ditetapkan perjanjian kerja. Namun kenyataannya, selama pandemi covid-19, menurut Manto Jorghi (Kadisnaker Depok), terdapat 397 pekerja di Depok dikenakan PHK dan 1.282 pekerja di Depok harus dirumahkan. Oleh karena itu, penulis menemukan permasalahan sebagai berikut: (1) apakah yang menjadi alasan perusahaan untuk melakukan PHK secara sepihak selama pandemi covid-19?; dan (2) bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena PHK secara sepihak dengan alasan pandemi covid-19?. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Berdasarkan hasil analisis dapat diketahui bahwa: (1) alasan perusahaan melakukan PHK secara sepihak selama pandemi covid-19 adalah keadaan force majeur, yang mengakibatkan penurunan omzet penjualan hingga penutupan perusahaan; dan (2) perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak dengan alasan pandemi covid-19 diharuskan memberikan hak ganti rugi kepada pekerjanya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...