Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENUNDA PERSIDANGAN PERKARA PIDANA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN)

Syahril Syahril (Fakultas Hukum, Univrsitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan)
Zulkarnain Hasibuan (Fakultas Hukum, Univrsitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan)



Article Info

Publish Date
02 Dec 2020

Abstract

Upaya menjunjung hukum dan pemerintahan, Tentunya di satu sisi keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara harus dijaga, di sisi lain hak dan kewajiban aparat penegak hukum atau negara harus dijaga. Dalam hal ini tentunya perlu digunakan keseimbangan tersebut untuk membuktikan adanya tindak pidana yang telah terjadi.Seperti yang telah kita ketahui, pengungkapan tindak pidana tidak lepas dari perlindungan hak pidana terdakwa. Oleh karena itu, meskipun perlu dibuktikan bahwa terdakwa telah melakukan kejahatan tersebut. Namun demikian, untuk membuktikan unsur-unsur kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka hak terdakwa tidak boleh diabaikan. Untuk mewujudkan terwujudnya tindak pidana berat dalam peradilan pidana, prosesnya dibagi menjadi dua tahap yaitu sidang pertama dan persidangan..dengan memberikan perumusan atas pemeriksaan pendahuluan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 adalah "pemeriksaan yang dilakukan apabila ada prasangka baik tertangkap tangan atau tidak, yang dilakukan sebelum pemeriksaan di muka sidang pengadilan". Yang pada pokoknya pemeriksaan pendahuluan ini adalah merupakan tugas kepolisian.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...