Pelaksanaan Asesmen Terpadu, diatur sebagai Tim Asesmen Terpadu melakukan asesmen berdasarkan tertulis dari penyidik. Penyidik mengajukan permohonan paling lama 1x24 jam setelah penangkapan, dengan tembusan kepada Kepala BNN setempat sesuai dengan tempat kejadian perkara. Tim Asesmen Terpadu (TAT) melakukan asesmen maksimal 2x 24 jam, selanjutnya hasil asesmen dari tim dokter dan tim hukum disimpulkan paling lama hari ketiga. Hasil Asesmen dari masing-masing tim asesmen dibahas pada pertemuan pembahasan kasus (case conference) pada hari keempat untuk ditetapkan sebagai rekomendasi Tim Asesmen Terpadu. Penempatan Rehabilitasi narkoba peranan BNN membentuk TAT (Tim Asesmen Terpadu) yang terdiri dari tim hukum dan tim medis. TAT ini merupakan tim yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkumham, BNN, dan Dinas Kesehatan. Syarat dan Prosedur Permohonan Rehabilitasi Narkoba adalah Bagi yang berstatus tersangka penyalahguna Narkoba diantaranya syarat yang mesti dipenuhi untuk mengajukan syrat permohonan rehabilitasi narkoba yaitu membuat Surat permohonan ke BNN pakai materai. Kendala yang dihadapi BNN (BNNK) dalam mencegah penyalahgunaan narkotika adalah kendala penanggulangan penyalahgunaan narkotika, antara lain pelaksanaan penanggulangan minimal, fasilitas laboratorium distribusi yang kurang memadai, kurangnya perhatian masyarakat untuk memberikan informasi tentang penyaluran dana dan pemanfaatannya. penyalahgunaan narkotika tidak memiliki fasilitas dan infrastruktur untuk menyelidiki perdagangan dan penyalahgunaan narkotika.
Copyrights © 2021