Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sahnya perkawinan menurut Adat Jawa. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara terhadap Ketua adat suku Jawa yang tinggal di kecamatan Delitua dan terhadap Pengurus Forum Komunikasi warga Jawa (FKWJ). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sahnya perkawinan itu harus dilakukan menurut hukum perkawinan adat Jawa yang tidak bertentangan dengan agama Islam dan juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 bahwa tujuan perkawinan adalah bahagia dan kekal. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tidak ditentukan metode untuk mencapai tujuan perkawinan, akan tetapi dalam hukum perkawinan adat Jawa jelas dan terang metode untuk mencapai tujuan perkawinan bahagia dan kekal, dengan demikian hukum perkawinan adat Jawa adalah peraturan pelaksanan UU No. 1 Tahun 1974, oleh karena itu disarankan agar masyarakat Jawa terus dan terus melestarikan adat Jawa dengan cara agar orang Jawa tidak segan menggunakan bahasa Jawa dalam keseharian dan mensosialisasikan bahwa sangat perlu didikan tentang hukum perkawinan adat Jawa.
Copyrights © 2020