Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan banyak hal, salah satunya adalah media sosial. Selain untuk berinteraksi dan berkomunikasi, media sosial juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan jual beli. Namun, terdapat kegiatan jual beli atas sesuatu yang tidak sepatutnya diperjualbelikan, yaitu konten pornografi. Kegiatan ini paling banyak ditemukan pada media sosial Twitter. Konten yang dijual adalah foto dan/atau video pengguna Twitter yang bermuatan seksual, kemudian ditawarkan kepada para pengguna Twitter lainnya untuk membeli private content tersebut. Hal ini tentu dilarang oleh hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis terhadap data sekunder berupa bahan-bahan hukum. Diharapkan penelitian ini dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat agar sadar hukum sehingga tidak lagi melakukan kegiatan jual beli konten pornografi.
Copyrights © 2021