Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

ANALISIS HUKUM SENGKETA TANAH WAKAF YAYASAN PONDOK PESANTREN DARUSSALAM ERETAN INDRAMAYU

Fitria Ma’sum (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)
Puti Priyana (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2021

Abstract

Pemberian Wakaf yang dilakukan tanpa proses yang sah dan benar menurut Undang-Undang dan hukum yang berlaku rentan mengalami sengketa dikemudian hari. Hal ini dibuktikan dengan adanya sengketa tanah wakaf yang terjadi di Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Eretan Indramayu, maka penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tata cara wakaf yang sah dan diakui berdasarkan Hukum Perdata serta proses penyelesaian sengketa tanah wakaf Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Eretan Indramayu. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode yuridis normative yaitu pendekatan terhadap Undang-Undang dan Pendekatan terhadap kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa wakaf dapat dikatakan sah apabila dilakukan secara lisan serta terdapat akta yang dituangkan dalam akta ikrar Wakaf oleh PPAIW yang nantinya akan didaftarkan atas nama Nazhir kepada Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...