Pemberian Wakaf yang dilakukan tanpa proses yang sah dan benar menurut Undang-Undang dan hukum yang berlaku rentan mengalami sengketa dikemudian hari. Hal ini dibuktikan dengan adanya sengketa tanah wakaf yang terjadi di Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Eretan Indramayu, maka penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tata cara wakaf yang sah dan diakui berdasarkan Hukum Perdata serta proses penyelesaian sengketa tanah wakaf Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Eretan Indramayu. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode yuridis normative yaitu pendekatan terhadap Undang-Undang dan Pendekatan terhadap kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa wakaf dapat dikatakan sah apabila dilakukan secara lisan serta terdapat akta yang dituangkan dalam akta ikrar Wakaf oleh PPAIW yang nantinya akan didaftarkan atas nama Nazhir kepada Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf.
Copyrights © 2021