Pemasyarakatan merupakan kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan berdasarkan amanat UU No 12 Tahun 1995, Permasalahan yang sering dijumpai saat ini adalah overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan karena jumlah WBP tidak sebanding dengan kapasitas yang ada. Sehingga pembinaan yang berlangsung tidak maksimal, permasalahan ini seakan bertolak belakang dengan kondisi yang terjadi pada Lembaga Pemasyarakatan Terbuka yang minim akan WBP. Selain melakukan pembinaan lapas juga berperan dalam melakukan re-integrasi WBP ke masyarakat, tujuannya agar ketika bebas kelak warga binaan akan menjadi manusia yang lebih baik lagi sesuai dengan tujuan pemasyrakatan. Sehingga berdasarkan hal tersebut, permasalahan saat ini adalah bagaimana menanggulangi overcrowding serta upaya pencapaian tujuan pemasyarakatan melalui Lapas terbuka. Dalam pembahasan ini menggunakan jenis penelitian hukum yiridis empiris dengan membandingkan aturan yang ada dengan pelaksanaan kenyataanya yang terjadi dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada hambatan dalam mengatasi overcrowding dan capain tujuan pemasyrakatan melalui Lapas Terbuka yang masih belum optimal.
Copyrights © 2020