Korban pemerkosaan mengalami kehamilan tidak di kehendaki bukan hanya mengalami penederitaan secara mental dan psikologi, juga harus mencari keadilan dalam jalur hukum akibat aborsi yang dilakukan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas melarang segala bentuk pengguguran kandungan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan penegasan pengaturan aborsi secara legal yaitu akibat kedaruratan medis dan kehamilan sebagai dampak dari perkosaan. Pelaku aborsi akibat perkosaan tersebut masuk dalam katergori perbuatan non hukum atau secara tegas diatur dalam Pasal 48 KUHP bahwa tidak seorang pun dapat dihukum oleh siapa pun yang melakukan suatu tindakan karena ia dipaksa oleh suatu kondisi yang mendesak (overmacht). HAM yang lebih mengkhususkan pada hak reproduksi perempuan sebagai bagian dari hak asasi perempuan dijamin pemenuhannya dalam UUD NRI jo. Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi hukum
Copyrights © 2021