Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU ABORSI KORBAN PEMERKOSAAN

Virgo Cahyadi (Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial Dan Humaniora, Universitas Putera Batam)
Parningotan Malau (Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial Dan Humaniora, Universitas Putera Batam)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2021

Abstract

Korban pemerkosaan mengalami kehamilan tidak di kehendaki bukan hanya mengalami penederitaan secara mental dan psikologi, juga harus mencari keadilan dalam jalur hukum akibat aborsi yang dilakukan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas melarang segala bentuk pengguguran kandungan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan penegasan pengaturan aborsi secara legal yaitu akibat kedaruratan medis dan kehamilan sebagai dampak dari perkosaan. Pelaku aborsi akibat perkosaan tersebut masuk dalam katergori perbuatan non hukum atau secara tegas diatur dalam Pasal 48 KUHP bahwa tidak   seorang   pun   dapat dihukum  oleh  siapa  pun  yang  melakukan suatu tindakan karena ia dipaksa oleh suatu kondisi  yang  mendesak (overmacht). HAM yang lebih mengkhususkan pada hak reproduksi perempuan sebagai bagian dari hak asasi perempuan dijamin pemenuhannya dalam UUD NRI jo. Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi hukum

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...