Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI TAHUNAN PEKERJA WAKTU TERTENTU YANG TIDAK TERPENUHI

Nadila Devita (Univesitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Andriyanto Adhi Nugroho (Univesitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2021

Abstract

Di perusahaan yang memproduksi alat rumah tangga berbahan plastik, hak pekerja waktu tertentu atas cuti tahunan tidak terpenuhi. Cuti tahunan tersebut hanya untuk karyawan tetap sedangkan pekerja waktu tertentu tidak mendapatkan hak cuti tahunan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum hak cuti tahunan pekerja waktu tertentu dan penyelesaian hukum yang dapat ditempuh pekerja jika cuti tahunannya tidak terpenuhi. Penelitian ini mengunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendakatan perundang-undangan (statue approach). Hasil dari penelitian ini bahwa perlindungan hukum atas hak cuti tahunan bagi pekerja waktu tertentu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa pekerja waktu tertentu berhak atas cuti tahunan ketika telah bekerja di suatu perusahaan selama 1 tahun berturut-turut, namun jika cuti tahunan tidak diberikan maka salah satu hak pekerja waktu tertentu tidak terpenuhi dan perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda serta untuk penyelesaian hukum atas tidak terpenuhinya cuti tahunan, pekerja dapat menyelesaikannya melalui jalur non-litigasi yaitu ada bipartit, mediasi, konsiliasi dan arbitrase atau melalui litigasi yaitu melalui pengadilan hubungan industrial.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...