Pacta Sunt Servanda merupakan salah satu asas yang berlaku dalam perjanjian sewa menyewa, yakni kesepakatan yang telah disepakati selanjutnya berlaku sebagai Undang-Undang yang mengatur. Namun pada kenyataanya, didapati beberapa fakta hukum bahwa pemilik usaha mengingkari isi perjanjian sewa menyewa ruang usaha, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya. Rumusan masalah yang diangkat oleh penulis adalah tentang bagaimana penerapan asas pacta sunt servanda dalam perjanjian sewa menyewa ruang usaha dan perlindungan hukum terhadap penyewa atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh pemilik ruang usaha dalam perjanjian sewa menyewa ruang usaha. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yakni melalui studi kepustakaan, dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa asas pacta sunt servanda belum dapat diterapkan sepenuhnya dalam perjanjian sewa menyewa ruang usaha, hal ini lebih disebabkan karena pemilik ruang usaha mempunyai kedudukan lebih kuat dibandingkan penyewa. Ketentuan hukum perdata hanya memberikan perlindungan hukum berupa hak untuk pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti kerugian melalui pengadilan atas tidak dilaksanakannya perjanjian. Dalam perjanjian sewa menyewa ruang usaha perlu diatur mengenai sanksi yang tegas bagi pihak yang mengabaikan asas pacta sunt servanda, sehingga penyewa sebagai pihak yang lebih lemah kedudukannya dapat terlindungi haknya.
Copyrights © 2021