Dengan kondisi penjara yang sudah overcrowding dan dengan adanya Pandemi Corona saatini membuat tahanan menjadi mudah terpapar virus Covid-19. Diperlukan antisipasi agar haktahanan untuk hidup tidak terganggu, termasuk yang dilakukan oleh Kementerian Hukum danHAM dengan beberapa kebijakannya, salah satunya berupa mempercepat pelaksanaanasimilasi dan integrasi, yang dilaksanakan sebagai tindakan Pencegahan dan PenanggulanganPenyebaran Covid-19. Adanya kebijakan asimilasi dan integrasi ini dengan sendirinyamengurangi masa hukuman yang telah dijatuhkan oleh putusan pengadilan, padahal hakimpada saat menjatuhkan putusannya telah mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis dansosiologis untuk menemukan hukuman yang adil bagi terdakwa. Apakah pengurangan masatahanan yang seharusnya dijalankan oleh para narapidana akan menciderai keadilan? Analisatentang fenomena ini akan sampai pada pada pembahasan pentingnya para narapidanadihindarkan dari mengalami overpunishment sebagai pembenaran pengurangan masa tahanan.
Copyrights © 2020