Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
Vol 5 No 2 (2020): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI TANAMAN OBAT TRADISIONAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Joanita Jalianery (Unknown)
Evi (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2020

Abstract

Obat tradisional di Kalimantan Tengah memiliki potensi ekonomi dan perlu dilindungi secara hukum. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini, adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap obat tradisional, dan apa saja hambatan perlindungan hukum bagi tanaman obat tradisional di Kalimantan Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Sampai saat ini obat tradisional di Kalteng belum mendapat perlindungan melalui hak paten. Bajakah yang dikenal sebagai obat tradisional hingga saat ini baru mendapat perlindungan hak cipta sebagai karya tulis. Hambatan perlindungan obat tradisional di Kalimantan Tengah adalah lamanya proses izin edar dan lamanya pemeriksaan paten, serta terbatasnya laboratorium yang memenuhi persyaratan untuk pemeriksaan kandungan suatu tumbuhan atau obat tradisional. Saran yang diberikan adalah agar pemerintah daerah hendaknya dapat memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat untuk melatih masyarakat bagaimana proses perizinan peredaran obat tradisional yang baik dan benar, serta agar pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dapat mempersingkat rantai proses paten dan menyediakan laboratorium yang representatif bagi peneliti dan masyarakat, untuk mendorong penelitian di bidang obat tradisional.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jihtb

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (JIHTB) is a scientific journal published by Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya with p-ISSN 2502-9541 e-ISSN 2685-9386, Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (JIHTB) covers the fields of Criminal Law, Business Law, Civil Law, Administrative ...