Penelitian ini bertujuan menginvestigasi pembaharuan hukum Negara dan hukum Islam dalam upaya melindungi perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pembaharuan hukum Negara dan hukum Islam yang berkontribusi bagi perlindungan perempuan dari KDRT? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data diperoleh melalui dokumentasi. Analisis dilakukan melalui tahapan reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menemukan bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan langkah revolusioner untuk melindungi perempuan dari KDRT. Sementara itu, langkah revolusioner dari hukum Islam adalah reformasi pemahaman nusyuz yang tidak hanya dibebankan kepada perempuan sebagai istri, tetapi juga bisa berimplikasi kepada suami.
Copyrights © 2021