Waqaf berhubungan erat antara kehidupan spiritual dengan bidang sosial ekonomi masyarakat umum. Ibadah waqaf merupakan manifestasi dari rasa keimanan seseorang kepada Allah dan kepedulian yang tinggi terhadap sesama umat manusia. Pemberdayaan waqaf secara optimal sangatlah penting mengingat besarnya potensi yang ada. Waqaf tunai menjadi salah satu alternatif yang dapat di gunakan sebagai produk di lembaga keuangan syariah. Waqaf tunai mempunyai karakteristik yang unik dan aplicable untuk di jadikan sekema penghimpunan dan pendayagunaan asset produktif. Potensi waqaf, termasuk waqaf tunai di Indonesia cukup besar tetapi kurang dapat di kelola dengan baik. Banyaknya aset waqaf yang mangkrak dan dana waqaf tunai yang kurang produktif seharusnya dapat memberikan nilai manfaat lebih bagi umat apabila di kelola di sektor produktif atau sektor riil, tentu saja dengan memperhatikan konsep fiqih yang ada. Lembaga keuangan syariah dapat memanfaatkan skema wakaf tunai untuk melakukan pembiayaan produktif. Dengan pengalaman dan legalitasnya sebagai intermediary institution diharapkan lembaga keuangan syari’ah dapat mengelola asset waqaf produktif agar semakin bertambah sehingga lebih bermanfaat untuk ummat. Kreativitas dan penyesuaian produk waqaf tunai untuk pembiayaan lembaga keuangan syariah perlu dilakukan agar senantiasa sejalan dengan prinsip syariah dan tetap memberikan keuntungan bagi semua pihak, baik untuk kemaslahatan ummat maupun untuk lembaga keuangan syariah sendiri sebagai lembaga profit.
Copyrights © 2020