Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab tiga rumusan masalah. Pertama, apa pendapat ulama terhadap kepergian wanita tanpa suami atau mahram? Kedua, apakah illat pelarangan Nabi bagi wanita bepergian sendirian? Ketiga, apakah kehadiran penyerta syar’i secara virtual dapat menggantikan kesertaan secara riil? Setelah dilakukan kajian mendalam dengan menelusur ayat al-Qur’an, hadis, tafsir, syarah hadis dan pendapat para ulama serta mengamati perkembangan kondisi yang terjadi, maka dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama, terdapat tiga perbedaan pendapat ulama dalam hal ini yaitu(a) Pendapat yang melarang secara mutlak.(b)Pendapat yang melarang secara mutlak kecuali darurat. (c) Pendapat yang membolehkan dengan syarat yang mewakili keberadaan penyerta syar’i. Kedua,‘iIllat hukum pada penyaratan kesertaan suami atau mahram dalam kepergian wanita bukan dogmatis namun bersifat logis, yaitu jaminan keamanan selama dalam perjalanan. Ketiga, kehadiran virtual pada masalah pendampingan wanita bepergian tidak dapat memberikan fungsi sepenuhnya sebagaimana ‘illah hukum.
Copyrights © 2020