Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah
Vol 4 No 1 (2020): September

Sistem Pengawasan Pembiayaan Bagi Hasil Lembaga Keuangan Syariah

Johan Wahyu Wicaksono (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Sep 2020

Abstract

Dalam lembaga keuangan syariah ada dua jenis pembiayaan berdasarkan return (imbal hasil) yang didapat. Pertama pembiayaan dengan imbal hasil tetap, misalnya ujroh dalam akad Ijarah dan marjin dalam akad jual beli. Kedua pembiayaan dengan imbal hasil tidak tetap misalnya bagi hasil dalam akad Mudharabah dan Musyarakah. Pembiayaan dengan akad bagi hasil berpotensi menghasilkan keuntungan lebih besar dibanding dengan akad lainnya, tapi mempunyai resiko yang lebih besar pula. Pengawasan untuk pembiayaan bagi hasil lebih ditujukan untuk memastikan bahwa mudharib membuat laporan keuangan usahanya secara jujur dan transparan sehingga sahibul maal mendapat informasi yang benar tentang laporan keuangan dan kondisi usahanya. Kuantitas pembiayaan skema bagi hasil di lembaga keuangan syariah masih rendah dibanding pembiayaan dengan skema jual beli dan sewa. Hal ini dikarenakan sulitnya pengawasan oleh sohibulmaal (pihak bank) kepada mudharib sehingga tingkat resikonya relative tinggi. Diperlukan kerjasama yang lebih intensif antar keduabelah pihak untuk melaksanakan pengawasan ini karena pengawasan bukan hanya dalam aspek hasil tapi juga proses berlangsungnya proyek atau bisnis yang dibiayai sohibulmal. Pengawasan ini didasari atas kerjasama dan itikad yang baik dan jujur untuk menjalankan bisnis yang keuntungannya bisa dirasakan keduabelah pihak. Ada tahapan pengawasan yang dilakukan agar fungsi pengawasan berjalan dengan baik. Dimulai dari upaya sosialisasi pembiayaan mudharabah dan musyarakah termasuk skema bagihasil didalamnya. Pemahaman ini penting sekali agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dari proses awal sampai akhir. Kemudian proses screening calon modharib yang mengajukan pembiayaan. Pembiayaan bagi hasil memerlukan transparansi dan kejujuran mudharib dalam melaporkan profit atau keuntungan usahanya. Aspek integritas adalah bagian penting dalam proses screening selain aspek 5C. Oleh sebab itu lembaga keuangan hanya akan memberikan pembiayaan skema bagi hasil kepada nasabah yang sudah dikenal baik integritasnya. Kemudian evaluasi dilakukan terus menerus dalam proses penyelesaian pembiayaan dan pembiayaan berikutnya. Kerjasama yang baik diperlukan dalam setiap tahap pengawasan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

dinar

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

FOKUS Fokus jurnal ini adalah upaya mengaktualkan pemahaman yang lebih baik tentang keilmuan Ekonomi Syariah dan Entrepreneurship baik lokal maupun internasional melalui publikasi artikel, laporan penelitian, dan ulasan buku. SKOP Jurnal ini berisi kajian Ekonomi Syariah yang meliputi Bisnis, ...