Sebagai agama pamungkas, Islam dilengkapi dengan dua bagian besar tuntunan yaitu ibadah dan muamalah. Aspek muamalahpun banyak pula yang bernilai ibadah, diantaranya adalah wakaf. Wakaf dinilai sebagai solusi efektif untuk memberikan manfaat sebagai filantropi spiritual yang bersifat abadi. Pada fase awal wakaf, aspek spiritual lebih menonjol dibanding aspek lain. Seiring perjalanan peradaban Islam yang berasas pada ilmu, disadari bahwa transformasi ilmu adalah sektor amal yang sangat mulia. Oleh sebab itu banyak menarik perhatian orang beriman yang memiliki harta untuk berinvestasi ukhrawi melalui wakaf pada sektor trnasformasi ilmu maupun nilai atau yang disebut dengan pendidikan ini. Namun sepanjang penelusuran penulis belum diketahui adanya kajian menyangkut beberapa aspek wakaf pendidikan ini. Berdasar hal tersebut penulis bermaksud mengkaji melalui empat rumusan masalah. Pertama, apakah yang menjadi landasan hukum wakaf pendidikan? Kedua, bagaimana sejarah pelaksanaan wakaf pendidikan dari masa klasik hingga masa modern? Ketiga, apa saja klasifikasi wakaf pendidikan dan konsekwensinya? Keempat, solusi dari beberapa problem yang muncul dalam pelaksanaan wakaf pendidikan? Wakaf pendidikan terklasifikasi pada beberapa hal dengan konsekwensi masing. Klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut: wakaf non produktif kepada lembaga pendidikan, wakaf non produktif untuk peserta didik, wakaf non produktif untuk pendidik, wakaf non produktif untuk pendidikan,wakaf produktif untuk lembaga pendidikan, wakaf produktif untuk pendidik, wakaf produktif untuk peserta didik dan wakaf produktif untuk pendidikan. Adapun beberapa masalah yang muncul dalam pelaksanaan wakaf pendidikan. Diantara masalah tersebut adalah kadar wakaf tidak jelas atau bercampur dengan yang lain, akad tidak jelas kepada pihak tertentu (mis, pondok) atau pemanfaatan tertentu (bersekolah), beda persepsi antara waqif dan nadzir maupun mauquf ‘alaih, tidak ada akta wakaf (sekedar ucapan), nazhir tidak melaksanakan akad wakaf atau alih fungsi, ahli waris tidak mengakui adanya wakaf, pewakaf merubah syarat dan pewakaf menarik wakaf.
Copyrights © 2020