Abstrak: Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam, yang diwajibkan oleh Allah atas setiap orang muslim sekali dalam hidupnya. Tujuan penelitian ini untuk melihat ada beberapa persoalan haji sesuai perkembangan zaman yang perlu dibahas diantaranya, tentang Miqat, Mahram bagi wanita yang melaksanakan haji, Thawaf ifadhah bagi wanita haidh. Penelitian ini berdasarkan teori-teori dalam ilmu Fiqh dan ilmu hadits agar mencapai pemahaman yang komprohensif. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif yang datanya bersumber dari perpustakaan dan beberapa kitab-kitab ilmu Fiqh dan ilmu hadits. Kemudian dianalisis menggunakan dengan metode tahkrij. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa miqat bersifati ijtihadi dapat berubah sesuai perkembangan zaman dan mempertimbangkan kemaslahatan. Untuk persoalan bagi jama’ah haji perempuan yang tidak disertai mahram nya diperbolehkan asalkan dapat terjamin keamanannya. Dan untuk jama’ah haji perempuan yang sedang haid dapat mengikuti Thawaf Ifadhah dengan ketentuan tertentu. Kata kunci: mahram Miqad, Thawaf Ifadhah, Haid
Copyrights © 2021