Tulisan ini membahas urgensi memahami ayat-ayat Al-Qur'an yang berbicara tentang relasi laki-laki dan perempuan (khusunya ayat poligami) dengan pendekatan hermeneutika. Lebih-lebih hermeneutika diartikan sebagai pemahaman terhadap kontekstual untuk mencari makna di balik teks ayat tersebut. Dengan penerapan hermeneutika terhadap ayat poligami maka akan menghasilkan makna spirit (ruh) dari ayat tersebut tentang pelarangan pernikahan poligami. Dalam tulisan ini hermeneutika Musdah Mulia dipilih menjadi sorotan inti, dikarenakan Musdah Mulia merupakan salah satu tokoh feminisme yang sangat giat menantang hukum perkawinan poligami di Indonesia khususnya, dan di dunia Islam pada umumnya. Adanya ragam pendapat dalam memahami ayat poligami (Q.S. An-Nisâ’/4:3), membuat status kebolehan pernikahan poligami masih menuai pro-kontra di masyarakat Islam.
Copyrights © 2021