Putusan Hakim Nomor 13/PID.SUS-Anak/2019/PN.Srg benar sesuai dengan Hukum Positif, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan dakwaan utamanya yaitu kekerasan seksual karena adanya penarikan tangan Yn oleh AN dan tekanan dari AN kepada Yn, tetapi setelah dilakukan proses persidangan, dakwaan utama JPU tidak terbukti oleh karena itu Hakim dalam amar putusannya menggunakan dakwaan alternatif. Hal ini disebabkan karena AN saat itu masih berusia 17 tahun dan masih dianggap sebagai anak di bawah umur. Dalam Hukum Islam, AN tidak bisa dikatakan sebagai anak dan perbuatannya tidak termasuk kategori perkosaan dengan mengancam tanpa senjata, tetapi bisa dimasukkan dalam kategori jarimah zina ghair muhshan dengan ancaman hukuman 100 kali dera dan diasingkan selama 1 tahun, dengan alasan : pertama, Terdakwa AN ketika melakukan perbuatannya sudah berusia 17 tahun , telah mencapai baligh dan memiliki kemampuan akal yang sempurna, oleh karena itu telah memenuhi syarat-syarat mukallaf. Kedua, AN melakukan perbuatan seksual tersebut dalam keadaan sadar. Dan ketiga, faktanya perbuatan tersebut terjadi berkali-kali sehingga ancaman verbal itu sesungguhnya tidak berpengaruh.
Copyrights © 2021