Proses pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlepas dari Pro Kontra yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dimana dalam pembentukan dan hingga akhir disahkan berlangsung dengan cepat itulah yang menjadi polemik apakah sudah dibentuk melalui prosedural yang baik. Berdasarkan latar belakang diatas penulis yang menjadi rumusan masalah: Pertama, asas-asas pembentukan peraturan Perundang-Undangan yang Baik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Kedua, proses pembentukan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian yuridis normatif yang biasa disebut dengan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun hasil pembahasannya: pertama,pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan dan asas keterbukaan. Kedua, dalam pembentukan undang-undang tidak memenuhi syarat formil dan pemberlakuan undang-undangan dalam tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedepannya diharapkan pemerintah selaku lembaga pembentukan undang-undang harus sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan undang-undang yang baik, terutama asas keterbukaan dan memuat sesuai prosedural Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah di revisi menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Copyrights © 2021