Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PRO KONTRA PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DI TINJAU DARI AZAS-AZAS PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN Devi Ariani; Lusy Liany
Jurnal ADIL Vol 12, No 1 (2021): Juli 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v12i1.1917

Abstract

Proses  pembentukan  Undang-Undang  Nomor  19  Tahun  2019  tentang  Komisi Pemberantasan  Korupsi  (KPK)  tidak  terlepas  dari  Pro  Kontra  yang  dianggap bertentangan  dengan  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2011  tentang Pembentukan  Peraturan  Perundang-Undangan.  Dimana  dalam  pembentukan  dan hingga  akhir  disahkan  berlangsung  dengan  cepat  itulah  yang  menjadi  polemik apakah sudah dibentuk melalui prosedural yang baik.  Berdasarkan latar belakang diatas  penulis  yang  menjadi  rumusan  masalah:  Pertama,  asas-asas  pembentukan peraturan  Perundang-Undangan  yang  Baik  ditinjau  dari  Undang-Undang  Nomor 12  Tahun  2011  tentang  Pembentukan  Peraturan  Perundang-Undangan    Kedua, proses  pembentukan  Undang-Undang  Nomor  19  tahun  2019  tentang  Komisi Pemberantasan  Korupsi  (KPK)  di  tinjau  dari  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun 2011  tentang  pembentukan  Peraturan  Perundang-undangan  Metode  penelitian yang  digunakan  berupa  penelitian  yuridis  normatif  yang  biasa  disebut  dengan pendekatan  perundang-undangan  dengan  menggunakan  data  sekunder  yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun hasil pembahasannya: pertama,pembentukan  Undang-Undang  Nomor  19  Tahun  2019  telah  melanggar asas  kedayagunaan  dan  kehasilgunaan,  asas  kejelasan  rumusan  dan  asas keterbukaan.  Kedua,  dalam  pembentukan  undang-undang  tidak  memenuhi  syarat formil  dan  pemberlakuan  undang-undangan  dalam  tata  cara  pembentukan peraturan  perundang-undangan.  Kedepannya  diharapkan  pemerintah  selaku lembaga  pembentukan  undang-undang  harus  sesuai  dengan  asas-asas pembentukan peraturan undang-undang yang baik, terutama asas keterbukaan dan memuat  sesuai  prosedural  Undang-Undang  Nomor  12  tahun  2011  Tentang Pembentukan  Peraturan  Perundang-Undangan  yang  telah  di  revisi  menjadi Undang-Undang  Nomor  15  Tahun  2019  Tentang  Pembentukan  Peraturan Perundang-undangan
Hakikat Inovasi Pembelajaran Natasya Olivia Ningrum; Amaliya fitri Nassution; , Ariq Azky Siregar; Devi Ariani
PENDIS (Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial) Vol. 1 No. 3 (2022): Desember
Publisher : Yayasan Insan Cipta Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan utama dalam penulisan ini untuk mengkaji dan mebahas secara luas hakikat inovasi pendidikan, urgensi invosi pendidikan, tujuan dari inovasi pendidikan serta prinsip-prinsip inovassi pendidikan. hasil pembahsan menjelaskan bahwa inovasi pendidikan merupakan suatu bentuk upaya dalam menyelesaikan segala masalah baik masalah pendidikan atau dalam merencanakan keberlangsungan kegiatan belajar sehingga dapat berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan pendidikan, Memberikan kepuasan kepada semua pihak yang terkait dalam dunia pendidikan, Guna memberikan pendidikan yang memiliki kualitas dan pelaku yang bertanggung jawab dan mampu memikul tanggung jawab tersebut, Guna kepentingan pendidikan dalam mengantisipasi perubahan yang terjadi dari luar serta memberikan keunggulan bangsa. selain itu inovasi memiliki tujuan utama yaitu guna meningkatkan kemampuan dari seseorang.
PENGEMBANGAN LIFE SKILLS PADA LKP IFO UNTUK MENINGKATKAN KOMPETENSI DAN KEMANDIRIAN LULUSAN TATA RIAS Jubaidah Hasibuan; Annisa Azmi; Desi Damaiyana; Devi Ariani; Heflindo sinaga; Reny Furnawaty; Romi Anggun; Tamara Adisa; Zahra Hairani
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 5 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Mei
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i5.1894

Abstract

Tingginya angka pengangguran di kalangan generasi muda Indonesia, khususnya Generasi Z, menjadi tantangan serius yang diakibatkan oleh ketidaksesuaian antara pendidikan formal dan kebutuhan pasar kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pengembangan kecakapan hidup (life skills) di Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) IFO Sumatra Utara sebagai upaya strategis meningkatkan daya saing dan kesiapan kerja peserta didik di bidang tata rias pengantin dan kecantikan rambut. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap pengelola serta peserta LKP IFO. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan life skills di LKP IFO terbagi dalam empat komponen utama, yaitu keterampilan vokasional (70%), personal (10%), sosial (10%), dan akademik (10%). Pembelajaran lebih menekankan praktik langsung melalui simulasi dunia nyata, ujian praktik, dan proyek riasan aktual, sehingga menghasilkan lulusan yang kompeten secara teknis, percaya diri, serta mampu beradaptasi dan berwirausaha di industri kecantikan. Temuan ini menegaskan pentingnya pendidikan nonformal berbasis life skills sebagai solusi efektif dalam mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan generasi muda.