ADIL : Jurnal Hukum
Vol 11, No 2 (2020): Desember 2020

PENERAPAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELARANG PENGGUNAAN PRODUK CRYPTOSEBAGAI ALAT PEMBAYARAN MAUPUN SUBYEK KOMODITAS YANG BISA DIPERDAGANGKAN MELALUI BURSA BERJANGKA DI INDONESIA

Derta Rahmanto (Unknown)
Nelly Ulfah Anisariza (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2020

Abstract

Penelitian ini mengkaji legalitas produk crypto berikut produk turunannya, sebagai alat pembayaran/tukar maupun sebagai salah satu bagian dari komoditi berjangka berikut mekanismenya, dikaitkan dengan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan analisisnya. Alhasil, implementasi penegakan hukum terhadap larangan penggunaan produk cryptovideUndang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, PBI No. 18/40/PBI/2016, PBI No. 19/12/PBI/2017, dan PBI No. 20/6/PBI/2018 masih dalam tahap sosialisasi adanya larangan saja. Berbeda halnya dengan kebolehan untuk menjadikan produk cryptosebagai subyek komoditi yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka Indonesia sesuai mekanisme sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019, yang pada dasarnya merupakan pengakuan terhadap produk crypto sebagai benda yang dapat dimiliki/dikuasai atau bahkan diwariskan menurut KUHPerdata.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Jurnal-ADIL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal adil adalah jurnal yang berfokus pada ilmu hukum secara keseluruhan yang dihasilkan dari ilmu-ilmu dasar hukum, masyarakat serta penelitian ilmu hukum yang mengintegrasikan ilmu hukum dalam semua aspek kehidupan. Jurnal ini menerbitkan artikel asli, ulasan dan laporan kasus-kasus hukum yang ...