Keberhasilan desa dapat berjalan dengan lancar dan sejahtera yang didukung oleh banyak faktor salah satunya desa yaitu faktor keuangan karena tidak mungkin desa dapat melaksanakan pemerintahan desa secara efektif dan efisien tanpa dukungan dana yang memadai. Dengan demikian dibawah kepemimpinan pemerintah desa beserta perangkat desa penggalian dan pengelolaan sumber-sumber keuangan desa harus di upayakan seoptimal mungkin melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa karena APBDes merupakan instrument yang sangat penting dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik di tingkat desa. Tata pemerintahan yang baik diukur dari bagaimana pemerintah desa bekerja secara mandiri dalam mengelola potensi-potensi yang ada di desa, sehingga APBDes yang di susun benar-benar berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta memenuhi asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Copyrights © 0000