Pengembangan pemaknaan terhadap Al-Qur’an sangat penting bagi perkembangan khazanah keilmuan Al-Qur’an dan tafsir dalam dunia Islam. Perlu diketahui bahwa pengembangan makna bukan berarti menghapus makna awal sebuah ayat atau kata dalam al-Qur’an. Akan tetapi pengembangan ini merupakan upaya melengkapi literasi di bidang Al-Qur’an dan Tafsir. Tulisan ini akan menjabarkan pengembangan makna tafassahu fi al-majalis yang tertuang dalam Q.S. Al-Mujadilah (58): 11 dengan menggunakan pendekatan ma’na cum maghza yang digagas oleh Sahiron Syamsuddin. Sesuai dengan misi dari munculnya pendekatan tersebut, tulisan ini merupakan sebuah upaya untuk memberikan kontribusi dalam pengembangan penafsiran al-Qur’an di dunia Islam, di Indonesia khususnya.
Copyrights © 2021